Kamis, 06 Juli 2017

WOW...Ternyata Pelapor Kaesang Merupakan Seorang Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Publik Netizen - Polisi tetap akan memproses kasus Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Hidayat tetap berlanjut hingga saat ini.

Polisi tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut.
"Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Hidayat sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Tapi, penahanan Hidayat ditangguhkan.
WOW...Ternyata Pelapor Kaesang Merupakan Seorang Tersangka Kasus Ujaran Kebencian


Baca juga : Wakapolri: Tak Ada Pidana, Laporan Terhadap Kaesang Tak Diproses

"Sebenarnya ditahan, cuma ditangguhkan. Tentu alasan subjektivitas penyidik, seperti dia tidak akan melarikan diri," kata Argo.

Argo menerangkan, polisi tidak mempermasalahkan Hidayat melaporkan Kaesang kepada polisi, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka.

Pelaporan, kata Argo, merupakan hak setiap warga negara.
Kaesang Pangarep dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.

Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.

sumber: tribunnews.com