Senin, 10 Juli 2017

Diduga Menipu, Korban Tolak Damai dengan Ustaz Yusuf Mansur

Publik Netizen - Kasus dugaan investasi bodong Kondotel Moya yang diduga dilakukan Ja'man Nurchotib Mansur atau yang kondang dengan sebutan Ustaz Yusuf Mansur terus berlanjut. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dan korban enggan dengan upaya perdamaian yang dilakukan Yusuf Mansur.

"Kami sudah menanyakan kelanjutan laporan kami ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Jatim. Kami memang belum bertemu dengan penyidik, tapi kata petugas (SPKT), laporan tetap diproses," kata kuasa hukum pelapor, Rahmad Siregar, Senin (10/7/2017).

Laporan tersebut sesuai dengan tanda bukti lapor nomor LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim, Kamis 15 Juni 2017, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Rahmad mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur sempat menawarkan perdamaian dan meminta agar korban mencabut laporan tersebut. Namun, korban tidak mau mencabutnya.
Diduga Menipu, Korban Tolak Damai dengan Ustaz Yusuf Mansur

"Memang sempat minta agar laporan itu dicabut. Tapi tidak saya tanggapi," ujarnya.

Alasan tidak mau menerima penyelesaian secara kekeluargaan, karena Ustaz Yusf Mansur pernah menawarkan jalan kekeluargaan. Kesepakatannya, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan semua dana investasi yang diterima korban. Tapi gagal sehari sebelum realisasi.

"Kejadian sebelumnya memang ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi, tidak ditepati," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setiap laporan yang masuk ke polisi, pasti ditindaklanjuti.

"Termasuk laporan tersebut," kata Barung.

Yusuf Mansur membuat program investasi kondotel yang ada di Yogyakarta. Juga beragam macam investasi yang ditawarkan kepada jemaahnya atau investor.

Rata-rata yang menjadi korban di Surabaya memiliki tiga sertifikat. Setiap sertifikat memiliki nilai Rp 2,75 juta. "Tapi sampai sekarang investasi yang ditawarkannya itu tidak jelas," tuturnya.

Karena tidak ada kejelasan tentang investasi tersebut, yang berjalan mulai 2012, korban dari Surabaya melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Laporan tersebut sesuai dengan tanda bukti lapor nomor LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim, Kamis 15 Juni 2017, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sudarso Arief Bakuma-kuasa pelapor mengaku tahu beberapa investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, seperti investasi usaha patungan, patungan aset, hingga investasi travel haji dan umrah.

Bahkan pada 2013, Otoritas Jasa Keuangan sempat menghentikan investasi aset yang digalang Yusuf Mansur.

Sumber : news.detik.com