Jumat, 28 Juli 2017

Berawal dari Ajakan Salat untuk Siswinya, Guru Agama di Parepare Divonis Penjara

Publik Netizen - PAREPARE - Guru Pendidikan Agama Islam SMA Negeri 3 Parepare, Darmawati divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Parepare atas kasus pemukulan terhadap siswinya berinisial AY. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan 7 bulan percobaan.

Kasus ini sendiri terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Salat Dhuhur. Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di Musala.

"Saya tegur mereka dan mengibas siswi yang tidak shalat dengan mukenah. Ternyata atas peristiwa tersebut, salah seorang siswi melapor. Padahal saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah," jelas dia.
Guru Agama di Parepare Divonis Penjara

Sementara itu, salah seorang guru di SMA Negeri 5 Parepare yang enggan namanya dicantumkan mengaku prihatin dengan vonis yang diberikan hakim kepada Darmawati.

"Padahal visum dokter tidak ada memar atau luka apapun di tubuh siswa yang melapor. Kasihan kami para guru jika terus dikriminalisasi untuk perbuatan yang kami lakukan dalam batas kewajaran sebagai tenaga pendidik," kata dia.

Asram AT Djadda, Wakil Dekan Fakultas Hukum Umpar mengaku akan mengawal kasus yang menimpa Darma itu. "Kami akan habis-habisan, sampai betul-betul mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga menuntut agar nama baik Bu Darma dipulihkan," kata dia.